![]() |
| Foto: Tangkapan layar IG Lapas Kelas II A Pematangsiantar |
Pematangsiantar — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi khusus bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak didik dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi. Kegiatan ini berlangsung khidmat di lingkungan lapas dan diikuti oleh jajaran petugas serta warga binaan.
Pembacaan SK remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Selain itu, program ini juga menjadi wujud nyata perhatian negara terhadap pemenuhan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kalapas secara langsung membacakan nama-nama warga binaan yang berhak menerima remisi maupun pengurangan masa pidana. Momen ini disambut dengan penuh harap oleh para warga binaan yang hadir, sekaligus menjadi simbol adanya kesempatan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
Kalapas Pematangsiantar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata bentuk pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik. Ia menegaskan pentingnya mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak lapas secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan. Hal ini menjadi indikator bahwa warga binaan memiliki komitmen untuk berubah dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam menjalankan fungsi pembinaan secara optimal. Tidak hanya fokus pada aspek keamanan, lapas juga berperan dalam membentuk karakter warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik.
Para warga binaan yang menerima remisi mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan. Mereka berharap pengurangan masa pidana ini menjadi awal baru untuk memperbaiki kehidupan serta menjauhi perbuatan melanggar hukum di masa mendatang.
Dengan adanya pemberian remisi khusus Nyepi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran, kedisiplinan, dan semangat perubahan. Pemerintah pun terus berupaya memastikan bahwa sistem pemasyarakatan berjalan secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada pembinaan.
Laporan: Tim Fokus Lapas
Sumber: IG Lapas Kelas II A Pematangsiantar

0 Komentar